Adiatmo Rahardi, pakar robotik dan teknologi
informasi, menilai larangan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak memfotokopi
e-KTP adalah keliru. Dalam surat edarannya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan
e-KTP bisa rusak apabila difotokopi. "Mesin fotokopi tidak pengaruhi
sinyal dan kinerja microchip e-KTP," kata Adiatmo, Rabu, 22 Mei 2013.
Ketua Komunitas Robot Indonesia ini
menjelaskan bahwa teknologi e-KTP sudah memenuhi standar Organisasi Standar
Internasional (ISO). Jadi, dari segi fisik, fungsi kartunya terlindungi. Sebab,
ada teknologi komunikasi medan dekat (NFC) yang ada di dalamnya. Teknologi ini
biasa digunakan pada kartu mahasiswa, kartu absen pegawai, kartu perpustakaan,
dan kartu e-Money untuk busway.
Teknologi NFC ini adalah pengembangan dari
teknologi Radio-frequency identification (Rfid), yaitu teknologi yang memakai
gelombang radio yang secara otomatis bisa mengidentifikasi orang atau benda.
"Pada e-KTP digunakan Rfid pasif dengan frekuensi 13,56 MHz,"
ujarnya.
Adiatmo mengatakan, teknologi e-KTP ini mirip
dengan teknologi yang ada pada kartu Flazz BCA, walau kini bank swasta tersebut
sudah tak menggunakan teknologinya. "BCA memilih menggunakan memory card
seperti kartu kredit masa kini. Itu dilakukan untuk keamanan nasabah,"
katanya.
Kartu Rfid pada e-KTP ini dijual di pasar
secara bebas. Bahkan, di sebuah toko online, ada yang menawarkan satu buah
kartu Rfid seharga 50 sen dolar untuk pembelian di atas 5.000 buah. Sedangkan
card-reader-nya dijual seharga US$ 30 hingga US$ 75 per unit.
Didasari fakta itu, Adiatmo menjamin
teknologi ini rentan diretas. Sebab, barangnya mudah didapat di pasaran
sehingga penggandaan dan pemalsuan e-KTP amat mungkin terjadi. Jadi, menurut
Adiatmo, bukan cuma soal fotokopi, tapi keamanan dan pengelolaan datanya perlu
juga mendapat perhatian khusus.
Secara prinsip, Adiatmo setuju dengan
teknologi Rfid yang dipakai pada e-KTP. Dengan catatan, infrastruktur database
di Indonesia itu kuat dan bisa menanggulangi masalah yang datang.
"Bagaimana jika hilang? Apa e-KTP dapat diganti dengan nomor seri sama
atau berbeda? Apakah database-nya real time dengan instansi kepolisian (SIM),
kantor pajak (NPWP), rumah sakit, atau bank?" Adi mempertanyakan.
(Tempo dan sumber lain)
0 komentar:
Posting Komentar