MAMENEWS -
Pengendara sepeda motor dengan mesin 250 cc ke atas diwajibkan memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM) khusus, seiring keluarnya Peraturan Nomor 60 Tahun 2016.
Aturan
kategori SIM untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga itu saat ini masih
dalam proses melengkapi sarana dan prasarana. Diharapkan sudah bisa
diaplikasikan mulai pertengahan tahun ini.
"Saat
ini belum dan rencananya akan berlaku pada pertengahan tahun ini. Kemarin kami
baru mengundang IMI (Ikatan Motor Indonesia) dan IMBI (Ikatan Motor Besar
Indonesia) untuk menerima sejumlah masukan," tutur Kombes Pol Refdi Andri,
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri saat dihubungi
Liputan6.com.
Kategori
SIM sepeda motor yang akan terbagi dalam tiga, yakni C, C1, dan C2 direspons
positif para pengguna motor besar.
"Bagaimanapun
dengan mesin yang kapasitasnya lebih besar, pengendaranya harus memiliki
keterampilan, memahami unsur-unsur keselamatan dan etika di jalan," imbuh
Refdi.
Para
pemohon SIM C1 dan C2, tutur dia, akan mendapatkan pelatihan-pelatihan
keselamatan berkendara. Sementara untuk mekanisme pembuatan SIM secara umum
sama. Tarif pembuatan SIM C, C1, dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu.
Kategori
SIM pengendara Sepeda Motor:
- SIM C :
Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 250
cc
- SIM C1 :
Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga
250-500 cc
- SIM C2 :
Diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dan roda tiga dengan mesin hingga 500
cc ke atas.
0 komentar:
Posting Komentar